Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kembali Upayakan Eksekusi Tanah Seluas 32 Hektar di Deli Serdang

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kembali Upayakan Eksekusi Tanah Seluas 32 Hektar di Deli Serdang

Deli Serdang — Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam kembali mengupayakan pelaksanaan eksekusi tanah seluas kurang lebih 32 hektar di Pasar IV, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (29/10/2026). Eksekusi berdasarkan Penetapan No. 22/Pdt.Eks/2023/PN Lbp tanggal 13 Desember 2023 ini merupakan tindak lanjut perkara antara Yayasan Jamiyatul Al Washliyah (Pemohon Eksekusi) dan Tuan Tengku Taufiddin beserta 82 pihak lainnya (Termohon Eksekusi). Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (BHT) berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali No. 177 PK/Pdt/2020 tanggal 5 Mei 2020.

PN Lubuk Pakam telah berupaya maksimal melaksanakan isi putusan dengan dukungan sekitar 800 personel gabungan TNI dan Polri. Namun, di lapangan situasi memanas akibat pelemparan terhadap petugas dan aparat keamanan yang mengakibatkan sejumlah personel mengalami luka-luka. Keberadaan perempuan dan anak-anak di lokasi turut meningkatkan risiko keselamatan. Demi mencegah jatuhnya korban lebih banyak, eksekusi terpaksa dihentikan atas arahan Kapolres Pelabuhan Belawan yang memimpin langsung pengamanan. Dengan demikian, upaya kedua pada 29 Oktober 2026 ini belum berhasil diselesaikan.

Eksekusi merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap demi menegakkan kepastian hukum. Meski demikian, pelaksanaannya wajib mempertimbangkan kondisi sosial, keamanan, serta keselamatan masyarakat dan petugas, sehingga membutuhkan persiapan dan koordinasi matang agar berjalan tertib tanpa risiko besar.

PN Lubuk Pakam menyadari belum terlaksananya eksekusi ini memperpanjang penyelesaian perkara yang telah berlarut-larut. Ke depan, koordinasi dan persiapan lebih baik akan terus dilakukan demi mengupayakan eksekusi berikutnya dalam situasi yang kondusif. Pengadilan mengimbau semua pihak untuk senantiasa mematuhi hukum yang berlaku serta mengedepankan komunikasi damai. Upaya penyelesaian akan terus diarahkan sesuai koridor hukum dengan tetap mengutamakan keselamatan bersama.

✍️ Penulis Naskah: Khairu Rizki, S.H.

💻 Editor: Ivan Endah Dayatra, S.H., M.H.

✅ Approver: Eka Pramanca, S.H., M.H.

Previous Pembukaan Asesmen AMPUH Semester II 2026: Langkah PN Lubuk Pakam Wujudkan Peradilan Unggul dan Tangguh

Leave Your Comment

Jalan Jenderal Sudirman No. 58 Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Senin – Kamis : 08:00 – 16:30 WIB

Jum’at : 08:00 – 17:00 WIB

Kerjasama Terkait

Copyright © Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 2024 - 2026. All Rights Reserved